Minggu, 08 Desember 2013

DEMOKRASI


Tiap hari kita disuguhi berita2 politik, korupsi, pemilukada, konflik dan semua hal yang buruk yang ada di negeri “gemah ripah loh jinawi” ini. Kadang ada rasa penasaran kadang juga ada rasa bosan untuk mendengarkan ataupun melihat. Apalagi tahun depan mau di adakan hajatan termewah negeri ini, “PEMILU” atau “PESTA DEMOKRASI”. Kenapa termewah? Karena pemilu membutuhkan biaya yang sangat mahal, ini yang dikatakan menkeu kita “Jakarta (ANTARA News 15-3-2013) - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp16 triliun sebagai biaya untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. "Buat pemilu kurang lebih Rp16 triliun," ujarnya di Jakarta, Jumat. Menurut Agus, biaya khusus yang akan tercantum dalam APBN 2014 tersebut akan dipergunakan sebagai anggaran pelaksanaan dalam upaya menciptakan pemilihan umum yang sehat, terencana, dan demokratis serta menjaga stabillitas nasional.” Semoga harapanya terkabul. Kira2 16T itu kalau di buat sekolah dari sd-sma bisa buat berapa juta anak ya???
Ngomongin masalah demokrasi, kita harus tau dlu apa demokrasi, gimna sejarahnya, dan bagaimana pandangan demokrasi menurut yg berpandangan berbedaa dengan penganut demokrasi, kepo dikit ga pa2, asal jangan mainstream, heuheuheu.
Di Negara kita ini semua menggunakan pemilihan langsung, mulai milih ketua RT, RW, kepala desa, Bupati, gubernur, sampai presiden. Kalau buat mahasiswa, milih ketua ketua mahasiswa jurusan, ketua BEM aja sering sampai berantem, kalau pilihan dekan atau rektor jangan sampai ya?? Tak elok dilihat kalau kata orang sumatra, hehe
Nih coba lihat dari kaca mata islam, kan kebetulan lebih dari 50% orang indonesia itu muslim, katanya rahmatan lil alamin, bisa ga islam kasih solusi. (emang masalahnya dimana??). yang pertama adalah pengertian demokrasi dulu,

Pengertian demokrasi
Demokrasi yang umum kita dengar adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat yang diutarakan oleh Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln. Selain itu, masih ada banyak lagi pengertia demokrasi yang ada. Kata demokrasi sendiri berasal dari gabungan kata demos dan cratein yang diambil dari bahasa Yunani karena demokrasi sudah dimengerti oleh manusia sejak zaman Yunani Kuno masih berlangsung. Kata Demosdisini memiliki arti rakyat, sedangkan Cratein berarti kekuasaan atau juga pemerintahan.
Melihat dari penjabaran di atas, maka kita bisa menarik kesimpulan pengertian demokrasiadalah pemerintahan yang memposisikan rakyat sebagai pemegang peranan penting untuk memutuskan segala hal. Hal ini juga sudah didukung dengan pernyataan yang tertulis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimana demokrasi berarti bentuk ataupun sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya turut memerintah dengan melalui perantara wakil rakyat. Segala gagasan ataupun pandangan yang menomorsatukan persamaan hak serta kewajiban adalah prioritas penting dari demokrasi itu sendiri.

Sejarah Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1.500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitus yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150.000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Menurut syaikh abdul qadim zallum, dalam kitabnya demokrasi sistem kufur, demokrasi mempunyai latar belakang sosio-historis yang tipikal barat selepas abad pertengahan, yakni situasi yang dipenuhi semangat untuk mengeliminir pengaruh dan peran agama dalam kehidupan manusia. demokrasi lahir sebagai anti-tesis terhadap dominasi agama dan gereja terhadap masyarakat barat. karena itu, demokrasi adalah ide yang anti agama, dalam arti idenya tidak bersumber dari agama dan tidak menjadikan agama sebagai kaidah-kaidah berdemokrasi. orang beragama tertentu bisa saja berdemokrasi, tetapi agamanya mustahil menjadi aturan main dalam berdemokrasi. secara implisit, beliau mencoba mengingatkan mereka yang menerima demokrasi secara buta, tanpa menilik latar belakang dan situasi sejarah yang melingkupi kelahirannya.

Demokrasi Menurut Islam
Dalam demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat, konsekuensinya bahwa hak legislasi (penetapan hukum) berada di tangan rakyat (yang dilakukan oleh lembaga perwakilannya, seperti DPR). Sementara dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syara’, bukan di tangan rakyat. Ketika syara’ telah mengharamkan sesuatu, maka sesuatu itu tetap haram walaupun seluruh rakyat sepakat membolehkannya.
Disisi lain, kalau diyakini bahwa hukum kesepakatan manusia adalah lebih baik daripada hukum Allah, maka hal ini bisa menjatuhkan kepada kekufuran dan kemusyrikan. Ketika Rasulullah saw membacakan: Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. At Taubah : 31)
Ady bin Hatimr.a berkata: Wahai Rasulullah mereka (org nashrany) tidaklah menyembah mereka (rahib).
Maka Rasul menjawab: 
Benar, akan tetapi mereka (rahib dan org alimnya) menghalalkan apa-apa yang diharamkan Allah maka mereka (org nashrany) menghalalkannya, dan mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah maka mereka (nashrany) mengharamkannya pula, itulah penyembahan mereka (nashrany) kepada mereka (rahib dan org alimnya) [HR. Al Baihaqi, juga diriwayatkan oleh at Tirmidzi dengan sanad Hasan]
Berkenaan dengan kebebasan beragama, Islam memang melarang memaksa manusia untuk masuk agama tertentu. Namun demikian Islam mengharamkan seorang muslim untuk meninggalkan aqidah Islam. Rasulullah bersabda:
“Siapa saja yang mengganti agamanya (murtad dari Islam) maka bunuhlah dia”.(HR Bukhari, Muslim, Ahmad dan Ashabus Sunan).
Adapun kebebasan berpendapat, Islam memandang bahwa pendapat seseorang haruslah terikat dengan apa yang ditetapkan oleh syariat Islam. Artinya seseorang tidak boleh melakukan suatu perbuatan atau menyatakan suatu pendapat kecuali perbuatan atau pendapat tersebut dibenarkan oleh dalil-dalil syara’ yang membolehkan hal tersebut. Islam mengharuskan kaum muslimin untuk menyatakan kebenaran dimana saja dan kapan saja. Rasulullah saw bersabda :“…Dan kami(hanya senantiasa) menyatakan al-haq (kebenaran) dimana kami berada, kami tidak khawatir (gentar) terhadap cacian tukang pencela dalam melaksanakan ketentuan Allah”. (HR Muslim dari Ubadah bin Shamit).
Berkaitan dengan kepemilikan, Islam melarang individu menguasai barang hak milik umum, seperti sungai, barang tambang yang depositnya besar, dll, juga melarang cara mendapatkan/mengembangkan harta yang tidak dibenarkan syara’ seperti riba, judi, menjual barang haram, menjual kehormatan, dll.
Adapun kebebasan dalam bertingkah laku, Islam menentang keras perzinaan, homoseksual-lesbianisme, perjudian, khamr dan sebagainya serta menyediakan sistem sanksi yang sangat keras untuk setiap perbuatan tersebut. Sementara demokrasi membolehkan hal tersebut, apalagi kalau didukung suara mayoritas. sehingga tidak aneh kalau dalam sistem demokrasi, homoseksual yang jelas diharamkan Islampun tetap dibolehkan asalkan pelakunya sudah dewasa (diatas 18 tahun) dan dilakukan suka-sama suka. Begitu juga perzinaan asal dilakukan orang dewasa yang suka-sama suka dan tidak terikat tali perkawinan maka tidaklah dipermasalahkan.

Demokrasi = Syuro (Musyawarah)?
Sebagian kalangan menyatakan bahwa Demokrasi itu sesungguhnya berasal dari Islam, yakni sama dengan syuro (musyawarah), amar ma’ruf nahyi munkar dan mengoreksi penguasaHal ini tidaklah tepat karena syuro, amar ma’ruf nahyi munkar dan mengoreksi penguasa merupakan hukum syara’ yang telah Allah swt tetapkan cara dan standarnya, yang jauh berbeda dengan demokrasi.
Demokrasi memutuskan segala sesuatunya berdasarkan suara terbanyak (mayoritas). Sedang dalam Islam, tidaklah demikian. Rinciannya adalah sebagai berikut :
(1) Untuk masalah yang berkaitan dengan hukum syara’, yang menjadi kriteria adalah kekuatan dalil, bukan mayoritas. Dalilnya adalah peristiwa pada Perjanjian Hudaibiyah, dimana Rasulullah saw membuat keputusan yang tidak disepakati oleh mayoritas shahabat, dan ketika Umar r.a protes, beliau saw menyatakan: “Aku ini utusan Allah, dan aku takkan melanggar perintahNya, dan Dia adalah penolongku.” (HR Bukhari)
(2) Untuk masalah yang menyangkut keahlian, kriterianya adalah ketepatan atau kebenarannya, bukan suara mayoritas. Peristiwa pada perang Badar merupakan dalil untuk ini.
(3) Sedang untuk masalah teknis yang langsung berhubungan dengan amal (tidak memerlukan keahlian), kriterianya adalah suara mayoritas. Peristiwa pada Perang Uhud menjadi dalilnya.
Demokrasi sejatinya sistem yang cacat sejak kelahirannya. Bahkan sistem ini juga dicaci-maki di negeri asalnya, Yunani. Aristoteles (348-322 SM) menyebut demokrasi sebagai Mobocracy atau the rule of the mob. Ia menggambarkan demokrasi sebagai sebuah sistem yang bobrok, karena sebagai pemerintahan yang dilakukan oleh massa, demokrasi rentan akan anarkisme.
Plato (472-347 SM) mengatakan bahwa liberalisasi adalah akar demokrasi, sekaligus biang petaka mengapa negara demokrasi akan gagal selama-lamanya. Plato dalam bukunya, The Republic, mengatakan, “.…they are free men; the city is full of freedom and liberty of speech, and men in it may do what they like”. (…mereka adalah orang-orang yang merdeka, negara penuh dengan kemerdekaan dan kebebasan berbicara, dan orang-orang didalamnya boleh melakukan apa yang disukainya). Orang-orang akan mengejar kemerdekaan dan kebebasan yang tidak terbatas. Akibatnya bencana bagi negara dan warganya. Setiap orang ingin mengatur diri sendiri dan berbuat sesuka hatinya sehingga timbullah bencana disebabkan berbagai tindakan kekerasan (violence), ketidaktertiban atau kekacauan (anarchy), tidak bermoral (licentiousness) dan ketidaksopanan (immodesty).
Menurut Plato, pada masa itu citra negara benar-benar telah rusak. Ia menyaksikan betapa negara menjadi rusak dan buruk akibat penguasa yang korup. Karena demokrasi terlalu mendewa-dewakan (kebebasan) individu yang berlebihan sehingga membawa bencana bagi negara, yakni anarki (kebrutalan) yang memunculkan tirani.
Kala itu, banyak orang melakuan hal yang tidak senonoh. Anak-anak kehilangan rasa hormat terhadap orang tua, murid merendahkan guru, dan hancurnya moralitas. Karena itu, pada perkembangan Yunani, intrik para raja dan rakyat banyak sekali terjadi. Hak-hak rakyat tercampakkan, korupsi merajalela, dan demokrasi tidak mampu memberikan keamanan bagi rakyatnya. Hingga pemikir liberal dari Perancis Benjamin Constan (1767-1830) berkata: ”Demokrasi membawa kita menuju jalan yang menakutkan, yaitu kediktatoran parlemen.”

Demokrasi Ketuhanan
Karena menganggap demokrasi sebagai konsep yang bagus walaupun ada kekurangannya, sebagian kalangan ada yang berupaya mengambil ide demokrasi namun membuang apa yang menurut mereka jelek. Sehingga mereka katakan, “kita memakai demokrasi namun yang berdaulat tetaplah syara’” yakni mereka bermaksud berdemokrasi namun hukum syara’ tidak akan ditolak. Ungkapan seperti ini sebenarnya hanyalah permainan kata-kata dan definisi saja, seperti orang mau memesan sate ayam namun mereka syaratkan sate ayamnya tidak menggunakan daging ayam. Dan terhadap hal seperti ini hendaknya kita berhati-hati menjaga lidah. Allah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa`ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih. (QS Al Baqarah 104) “Raa `ina” berarti “sudilah kiranya kamu memperhatikan kami”. Di kala para sahabat menghadapkan kata ini kepada Rasulullah, orang Yahudipun memakai pula kata ini dengan digumam seakan-akan menyebut ”Raa `ina”, padahal yang mereka katakan ialah”Ru`uunah” yang berarti kebodohan yang sangat, sebagai ejekan kepada Rasulullah. Itulah sebabnya Allah menyuruh supaya sahabat-sahabat menukar perkataan ”Raa `ina” dengan ”Unzhurna’‘ yang juga sama artinya dengan ”Raa `ina”. 



So, silahkan maksimalkan kebijaksanaan agan2 semua dalam berdemokrasi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar