“ WASITE ORA ADIL…!!!!”
itu adalah teriakan salah satu suporter Solo FC dalam laga lawan
PERSEMA Sabtu sore 8 Januari 2011 dalam laga pembukaan LPI di stadion
Manahan Solo. Hampir setiap pertandingan terdengar teriakan tersebut
oleh suporter sepakbola pada saat wasit membuat keputusan yang merugikan
tim dukungannya, teriakan tersebut muncul agar keadilan dalam pertandingan tercapai. Sebenarnya yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah keadilan itu?
Dalam
pencarian keadilan memotivasi banyak orang melakukan banyak hal, baik
positif maupun negatif. Alasan keadilan juga banyak dikemukakan sebagai
alasan suatu tuntutan atau menjadi basis argumen dalam sebuah
perdebatan. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan, apakah sebenarnya
keadilan itu?
Apakah keadilan berarti “sama”? Jika
saya sama dengan anda maka apakah itu berarti adil? Ini adalah maksud
yang sering dikaitkan dengan kata keadilan. Sebenarnya kita mempunyai
kata khusus untuk hal tersebut yang lebih tepat yaitu “Kebersamaan”
seharusnya kata ini yang digunakan jika mengemukakan konsep keadilan
yang berarti sama.
Apakah keadilan berarti “perbedaan”? Jika
memang kita berbeda, tentunya keadilan adalah perlakuan yang berbeda
sesuai dengan perbedaanya. Perlakuan yang lebih perlu diberikan kepada
kaum minoritas, sedangkan kaum yang sudah mayoritas tentunya akan
dibiarkan saja. Yang kurang diberi lebih sedangkan yang lebih dikurangi,
kalau seperti hal tersebut maka akan terlihat berbeda perlakuannya
tetapi sama pada akhirnya.
Hakekat
arti keadilan seperti hal tersebut di atas sebenarnya mirip dengan yang
kedua, yaitu ingin memperoleh persamaan. Kita harus diperlakukan
berbeda supaya sama. Padahal perlakuan berbeda itu sendiri sudah tidak
sama, jadi apakah ingin memperoleh keadilan dengan cara yang tidak sama?
Apakah keadilan berarti “ pada tempatnya“? Banyak kita temui pendapat yang menyatakan bahwa keadilan itu harus dilihat “
pada tempatnya“ atau “pada konteksnya”. Jadi adil bisa berarti sama dan
juga bisa berarti berbeda. Masalahnya adalah jika sudah berbicara
tentang konteks berarti kita harus berbicara tentang persepsi, kalu di
awal hanya persepsi akan arti keadilan yang berbeda-beda, sekarang
ditambah persepsi akan konteksnya. Kedua hal tersebut paling tidak
mencoba untuk saling mengerti, hanya saja jika sudah saling mengerti
apakah saling akan mengorbankan kepentingan? Karena mengerti dan
berkorban adalah dua pernyataan yang masih memiliki arti yang luas.
Keadilan
sangat lekat kaitannya dengan kebenaran dan kebenaran itu adalah
relatif. Jadi apakah keadilan berarti relatif? Relatif terhadap apa?
Yang paling baik adalah relatif kepada semua orang yang terlibat,
artinya semua orang akhirnya memahami dan dapat melihat bahwa keadilan
yang diperjuangkan mempunyai nilai dan kebenaran yang dapat diterima.
Apakah hal tersebut dikatakan kompromi? Kompromi memiliki nilai negatif
karena berati ada yang dirugikan dan membiarkan dirinya rugi untuk
menerima keadilan, lain halnya jika tidak merasa rugi.
Bagaimana sebenarnya makna keadilan menurut teori?
Keadilan
adalah kata jadian dari kata “adil” yang terambil dari bahasa arab
“adl”. Dalam kamus-kamus bahasa arab menginformasikan bahwa kata ini
pada mulanya berarti “ sama”. Persamaan tersebut sering dikaitkan dengan
hal-hal yang bersifat immaterial. Dalam kamus besar bahasa Indonesia
kata “adil” diartikan:
1. Tidak berat sebelah atau tidak memihak.
2. Berpihak kepada kebenaran.
3. Sepatutnya atau tidak sewenang-wenang.
“Persamaan”
yang merupakan makna asal kata “adil” itulah yang menjadikan pelakunya
“tidak berpihak” dan pada dasarnya pula seorang yang adil “berpihak pada
yang benar”, karena baik yang benar maupun yang salah sama-sama harus
memperoleh haknya, dengan demikian seseorang melakukan sesuatu “yang
patut” lagi “tidak sewenang-wenang”.
Bagaimana
makna keadilan menurut para ahli? Banyak ahli yang mengungkapkan makna
keadilan dari berbagai sudut pandang, diantaranya adalah Aristoteles
yang membagi keadilan menjadi beberapa kategori, yaitu:
1. Keadilan komutatif, adalah perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasa-jasa yang telah dilakukanya.
2. Keadilan distributif, adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadilan kodrat alam, adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan konvensional, adalah seseorang yang telah mentaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan menurut teori perbaikan, adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Menurut Plato kadilan dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Keadilan moral, adalah suatu perbuatan apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan
prosedural, adalah apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan
adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Setelah
kita membaca beberapa pengertian tentang keadilan diatas, kemudian kita
kaitkan dengan olahraga sebenarnya keadilan dalam olahraga itu seperti
apa? Apakah porsi yang sama dalam melakukan olahraga bagi tiap orang itu
bisa dikatakan adil dalam olahraga? Ataukah keadilan dalam olahraga itu
yang dikatakan kita berolahraga sesuai dengan kemampuan, tempat,dan
waktu kita masing-masing?
Sebenarnya
jika kita lihat dalam kehidupan sehari-hari keadilan dalam olahraga
masih jarang sekali terwujud. Sebagai contoh masih adanya nepotisme
dalam seleksi masuk tim olahraga, atau olahraga yang hanya bisa
dilakukan oleh orang-orang kaya saja padahal masyarakat yang kurang
mampu dalam tingkat ekonomipun ingin sekali melakukan olahraga tersebut,
dan dari segi kemampuan skill tidak kalah dengan si kaya. Bagimana dengan semboyan “sport for all” yang selama ini didengung-dengungkan?
Dalam
pasal 6, BAB IV undang-undang sistem keolahragaan nasional tentang hak
dan kewajiban warga negara mengatakan setiap warga negara mempunyai hak
yang sama untuk:
a. melakukan kegiatan olahraga;
b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga;
c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga yang sesuai dengan
bakat dan minatnya;
d. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan dan
pengembangan dalam keolahragaan;
e. menjadi pelaku olahraga; dan
f. mengembangkan industri olahraga.
Hal tersebut yang menjadikan pedoman atau landasan tetang persamaan hak setiap warga negara kaitanya tentang olahraga.
Dalam
aspek pemimpin atau lebih khusus adalah “pengadil” pertandingan
olahraga masih adanya penyuapan wasit sehingga dalam suatu pertandingan
wasit selalu mengambil keputusan yang memihak salah satu tim yang
memberikan suap tersebut.
Kedua
hal tersebut diatas merupakan potret belum baiknya pemaknaan dan
penerapan keadilan dalam olahraga, tetapi olahraga juga mampu menjadi
pelopor keadilan, dalam hal ini keadilan menurut Plato yang bermakna
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Sistem kompetisi
merupakan contoh konkret seimbangnya antara hak dan kewajiban, siapa
yang berusaha dengan baik maka dia akan memperoleh hasil yang maksimal.
Dalam
sebuah pertandingan sepakbola menurut aturan yang disepati adalah
sebelas pemain berada dalam lapangan pertandingan untuk tiap tim
merupakan sebuah penggunaan “keadilan” dalam pertandingan. Kemudian pada
berlangsungnya pertandingan salah satu tim, pemainya mendapat hukuman
kartu merah karena melakukan pelanggaran keras, maka secara kuantitatif
dikatakan tidak adil. Tetapi menurut pengertian keadilan secara
prosedural hal tersebut dikatakan “adil” karena dikeluarkannya pemain
tersebut untuk mentaati peraturan yang sudah disepakati sehingga “
keadilan” dalam konteks tersebut dikatakan sudah tercapai.
Jika
lebih mengerucut lagi dalam proses latihan, dalam olahraga menggunakan
sistem keadilan, yaitu tujuan yang sama tetapi melalui proses yang
“tidak adil”, karena dalam latihan menggunakan prinsip individual. Kita
ambil contoh latihan dalam bolavoli, latihan secara teknik jelas berbeda
antara tosser, spiker maupun libero. Secara fisikpun jelas berbeda
sesuai dengan kondisi fisik masing-masing atlit, tetapi mempunyai tujuan
yang sama yaitu menjadi sebuah tim yang bagus.
Dalam
dunia internasonal dapat dicontohkan pada pergelaran piala dunia, untuk
pemberian jatah tim yang bertanding pada putaran final masing-masing
benua tidak sama. Faktanya
Benua Eropa adalah kontestan terbanyak pada perhelatan pesta sepak bola
akbar tersebut. Sedangkan kualifikasi piala dunia dilaksanakan di
seluruh dunia dan seluruh Negara berhak mengikuti kualifikasi tersebut
serta dilakukan pada
masing-masing benua. Apakah hal tersebut sudah bisa dikatakan adil untuk
pembagian jatah kontestan putaran final piala dunia?
Keadilan
hanyalah merupakan simbol, namun tanpa adanya simbol tersebut maka
anarki akan terjadi di dunia ini. Keadilan tidak dapat kita pisahkan
dari atribut-atribut yang ada di masyarakat, keadilan tidak sepenuhnya
dapat kita raih, karena keadilan merupakan suatu yang sempurna dan hanya
Dia_lah yang dapat berlaku adil. Sedangkan manusia hanyalah makhluk
yang terbatas. Keadilan merupakan suatu nilai atau orientasi yang
menjadi patokan untuk dicapai, walaupun manusia hanya dapat mendekatinya. Paling tidak ada dua unsur penting dalam kedilan itu,1. Tidak merugikan pihak lain.2. Menempatkan manusia sebagaimana tujuan dari adanya manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar