Sabtu, 13 Juli 2013

Keadilan Dalam Olahraga

WASITE ORA ADIL…!!!!” itu adalah teriakan salah satu suporter Solo FC dalam laga lawan PERSEMA Sabtu sore 8 Januari 2011 dalam laga pembukaan LPI di stadion Manahan Solo. Hampir setiap pertandingan terdengar teriakan tersebut oleh suporter sepakbola pada saat wasit membuat keputusan yang merugikan tim dukungannya, teriakan tersebut muncul  agar keadilan dalam pertandingan tercapai. Sebenarnya yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah  keadilan itu?
Dalam pencarian keadilan memotivasi banyak orang melakukan banyak hal, baik positif maupun negatif. Alasan keadilan juga banyak dikemukakan sebagai alasan suatu tuntutan atau menjadi basis argumen dalam sebuah perdebatan. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan, apakah sebenarnya keadilan itu?
Apakah keadilan berarti “sama”?  Jika saya sama dengan anda maka apakah itu berarti adil? Ini adalah maksud yang sering dikaitkan dengan kata keadilan. Sebenarnya kita mempunyai kata khusus untuk hal tersebut yang lebih tepat yaitu “Kebersamaan” seharusnya kata ini yang digunakan jika mengemukakan konsep keadilan yang berarti sama.
Apakah keadilan berarti “perbedaan”?  Jika memang kita berbeda, tentunya keadilan adalah perlakuan yang berbeda sesuai dengan perbedaanya. Perlakuan yang lebih perlu diberikan kepada kaum minoritas, sedangkan kaum yang sudah mayoritas tentunya akan dibiarkan saja. Yang kurang diberi lebih sedangkan yang lebih dikurangi, kalau seperti hal tersebut maka akan terlihat berbeda perlakuannya tetapi sama pada akhirnya.
Hakekat arti keadilan seperti hal tersebut di atas sebenarnya mirip dengan yang kedua, yaitu ingin memperoleh persamaan. Kita harus diperlakukan berbeda supaya sama. Padahal perlakuan berbeda itu sendiri sudah tidak sama, jadi apakah ingin memperoleh keadilan dengan cara yang tidak sama?
Apakah keadilan berarti “ pada tempatnya“? Banyak kita temui pendapat yang menyatakan bahwa keadilan itu harus dilihat   “ pada tempatnya“ atau “pada konteksnya”. Jadi adil bisa berarti sama dan juga bisa berarti berbeda. Masalahnya adalah jika sudah berbicara tentang konteks berarti kita harus berbicara tentang persepsi, kalu di awal hanya persepsi akan arti keadilan yang berbeda-beda, sekarang ditambah persepsi akan konteksnya. Kedua hal tersebut paling tidak mencoba untuk saling mengerti, hanya saja jika sudah saling mengerti apakah saling akan mengorbankan kepentingan? Karena mengerti dan berkorban adalah dua pernyataan yang masih memiliki arti yang luas.
Keadilan sangat lekat kaitannya dengan kebenaran dan kebenaran itu adalah relatif. Jadi apakah keadilan berarti relatif? Relatif terhadap apa? Yang paling baik adalah relatif kepada semua orang yang terlibat, artinya semua orang akhirnya memahami dan dapat melihat bahwa keadilan yang diperjuangkan mempunyai nilai dan kebenaran yang dapat diterima. Apakah hal tersebut dikatakan kompromi? Kompromi memiliki nilai negatif karena berati ada yang dirugikan dan membiarkan dirinya rugi untuk menerima keadilan, lain halnya jika tidak merasa rugi.
Bagaimana sebenarnya makna keadilan menurut teori?
Keadilan adalah kata jadian dari kata “adil” yang terambil dari bahasa arab “adl”. Dalam kamus-kamus bahasa arab menginformasikan bahwa kata ini pada mulanya berarti “ sama”. Persamaan tersebut sering dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat immaterial. Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata “adil” diartikan:
1.      Tidak berat sebelah atau tidak memihak.
2.      Berpihak kepada kebenaran.
3.      Sepatutnya atau tidak sewenang-wenang.
“Persamaan” yang merupakan makna asal kata “adil” itulah yang menjadikan pelakunya “tidak berpihak” dan pada dasarnya pula seorang yang adil “berpihak pada yang benar”, karena baik yang benar maupun yang salah sama-sama harus memperoleh haknya, dengan demikian seseorang melakukan sesuatu “yang patut” lagi “tidak sewenang-wenang”.
Bagaimana makna keadilan menurut para ahli? Banyak ahli yang mengungkapkan makna keadilan dari berbagai sudut pandang, diantaranya adalah Aristoteles yang membagi keadilan menjadi beberapa kategori, yaitu:
1.      Keadilan komutatif, adalah perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasa-jasa yang telah dilakukanya.
2.      Keadilan distributif, adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3.      Keadilan kodrat alam, adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4.      Keadilan konvensional, adalah seseorang yang telah mentaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.      Keadilan menurut teori perbaikan, adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Menurut Plato kadilan dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Keadilan moral, adalah suatu perbuatan apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.      Keadilan prosedural, adalah apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Setelah kita membaca beberapa pengertian tentang keadilan diatas, kemudian kita kaitkan dengan olahraga sebenarnya keadilan dalam olahraga itu seperti apa? Apakah porsi yang sama dalam melakukan olahraga bagi tiap orang itu bisa dikatakan adil dalam olahraga? Ataukah keadilan dalam olahraga itu yang dikatakan kita berolahraga sesuai dengan kemampuan, tempat,dan waktu kita masing-masing?
Sebenarnya jika kita lihat dalam kehidupan sehari-hari keadilan dalam olahraga masih jarang sekali terwujud. Sebagai contoh masih adanya nepotisme dalam seleksi masuk tim olahraga, atau olahraga yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang kaya saja padahal masyarakat yang kurang mampu dalam tingkat ekonomipun ingin sekali melakukan olahraga tersebut, dan dari segi kemampuan skill tidak kalah dengan si kaya. Bagimana dengan semboyan  sport for all” yang selama ini didengung-dengungkan?
Dalam pasal 6, BAB IV undang-undang sistem keolahragaan nasional tentang hak dan kewajiban warga negara mengatakan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
a. melakukan kegiatan olahraga;
b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga;
c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga yang sesuai dengan
    bakat dan minatnya;
d. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan dan
    pengembangan dalam keolahragaan;
e. menjadi pelaku olahraga; dan
f. mengembangkan industri olahraga.
Hal tersebut yang menjadikan pedoman atau landasan tetang persamaan hak setiap warga negara kaitanya tentang olahraga.
Dalam aspek pemimpin atau lebih khusus adalah “pengadil” pertandingan olahraga masih adanya penyuapan wasit sehingga dalam suatu pertandingan wasit selalu mengambil keputusan yang memihak salah satu tim yang memberikan suap tersebut.
Kedua hal tersebut diatas merupakan potret belum baiknya pemaknaan dan penerapan keadilan dalam olahraga, tetapi olahraga juga mampu menjadi pelopor keadilan, dalam hal ini keadilan menurut Plato yang bermakna perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Sistem kompetisi merupakan contoh konkret seimbangnya antara hak dan kewajiban, siapa yang berusaha dengan baik maka dia akan memperoleh hasil yang maksimal.
Dalam sebuah pertandingan sepakbola menurut aturan yang disepati adalah sebelas pemain berada dalam lapangan pertandingan untuk tiap tim merupakan sebuah penggunaan “keadilan” dalam pertandingan. Kemudian  pada berlangsungnya pertandingan salah satu tim, pemainya mendapat hukuman kartu merah karena melakukan pelanggaran keras, maka secara kuantitatif dikatakan tidak adil. Tetapi menurut pengertian keadilan secara prosedural hal tersebut dikatakan “adil” karena dikeluarkannya pemain tersebut untuk mentaati peraturan yang sudah disepakati sehingga “ keadilan” dalam konteks tersebut dikatakan sudah tercapai.
Jika lebih mengerucut lagi dalam proses latihan, dalam olahraga menggunakan sistem keadilan, yaitu tujuan yang sama tetapi melalui proses yang “tidak adil”, karena dalam latihan menggunakan prinsip individual. Kita ambil contoh latihan dalam bolavoli, latihan secara teknik jelas berbeda antara tosser, spiker maupun libero. Secara fisikpun jelas berbeda sesuai dengan kondisi fisik masing-masing atlit, tetapi mempunyai tujuan yang sama yaitu menjadi sebuah tim yang bagus.
Dalam dunia internasonal dapat dicontohkan pada pergelaran piala dunia, untuk pemberian jatah tim yang bertanding pada putaran final masing-masing benua tidak sama.  Faktanya Benua Eropa adalah kontestan terbanyak pada perhelatan pesta sepak bola akbar tersebut. Sedangkan kualifikasi piala dunia dilaksanakan di seluruh dunia dan seluruh Negara berhak mengikuti kualifikasi tersebut serta  dilakukan pada masing-masing benua. Apakah hal tersebut sudah bisa dikatakan adil untuk pembagian jatah kontestan putaran final piala dunia?
Keadilan hanyalah merupakan simbol, namun tanpa adanya simbol tersebut maka anarki akan terjadi di dunia ini. Keadilan tidak dapat kita pisahkan dari atribut-atribut yang ada di masyarakat, keadilan tidak sepenuhnya dapat kita raih, karena keadilan merupakan suatu yang sempurna dan hanya Dia_lah yang dapat berlaku adil. Sedangkan manusia hanyalah makhluk yang terbatas. Keadilan merupakan suatu nilai atau orientasi yang menjadi  patokan untuk dicapai, walaupun manusia hanya dapat mendekatinya. Paling tidak ada dua unsur penting dalam kedilan itu,1. Tidak merugikan pihak lain.2. Menempatkan manusia sebagaimana tujuan dari adanya manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar